Senin, 23 Juni 2014







Pada zaman yang modern ini sering kali kita membutuhkan suatu jaminan untuk melindungi aset – aset yang kita miliki seperti mobil, rumah, dan gedung agar aset kita dapat terjamin nilainya jika terjadi suatu bencana atau pun kecelakaan di masa depan. Tidak hanya aset saja, akan tetapi jaminan akan hidup ataupun keselamatan pun bisa kita dapatkan untuk mengantisipasi kejadian – kejadian yang terjadi di masa depan.
Jaminan atas keselamatan itu sering disebut Asuransi. Lalu apakah asuransi itu ?
Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai Asuransi.

Menurut PASAL 246 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), asuransi merupakan suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk member penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Asuransi memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Primer, Fungsi Tambahan, dan Fungsi terkait.

1.      Fungsi Primer
-          Risk Transfer Mechanism
Ø  Perorangan atau badan usaha dapat mengalihkan risiko dari ketidakpastian terjadinya suatu resiko kepada pihak lain.
Ø  Membayar sejumlah premi yang relatif kecil disbanding kerugian yang kemungkinan dihadapi
-          The Common Pool
Ø  Asuransi modern: premi ditetapkan didepan atau pada saat perjanjian.
-          Equitable Premium
Ø  Pengalihan risiko telah dilakukan dengan common pool, kontribusi premi yang dibayarkan harus fair.

2.      Fungsi Tambahan
-          Mendorong Pertumbuhan Dunia usaha
Ø  Dengan Asuransi premi (fixed cost), tidak perlu dana besar sebagai cadangan yang tidak produktif
Ø  Merubah dana yang tidak produktif dan menyalurkannya dalam investasi pengembangan usaha.
-          Mencegah Kerugian
-          Mengendalikan Kerugian
-          Manfaat Sosial Kepada Masyarakat
Ø  Klaim yang telah dibayarkan memungkinkan pengusaha agar dapat segera membangun kembali atau memperluas ekspansi usaha sehingga dapat menghindari terjadinya PHK dan juga dapat mengurangi angka pengangguran dengan mempekerjakan banyak sumber daya manusia.
-          Tabungan
Ø  Dalam asuransi jiwa, menjamin pembayaran baik meninggal atau hidupnya diakhir kontrak, yang merupakan akumulasi premi ditambah bunga.

3.      Fungsi Terkait
-          Investasi Dana
Ø  Himpunan dana asuransi (premi) yang disediakan untuk membayar klaim, merupakan sumber dana investasi yang menimbulkan kegiatan di pasar uang dan pasar modal.
-          Pendapatan Jasa
Ø  Transaksi dalam jangkauan luas antar negara.

Kita sudah mengetahui beberapa banyak fungsi yang dapat kita peroleh apabila kita menggunakan suatu asuransi. Namun, tidak ada sesuatu yang tidak memiliki kekurangan atau risiko tanpa terkecuali dalam menggunakan asuransi. Berikut adalah kekurangan atau risiko dalam asuransi :

1.      Spekulatif Risk
-          Memberikan kemungkinan untung (gain) atau rugi (loss) atau impas (break event). Misalnya perdagangan, umumnya tidak dapat diasuransikan karena adanya “untung”

2.      Pure Risk
-          Hanya mempunyau satu akibat yaitu kerugian. Misalnya kebakaran, umumnya hal tersebut yang dapat merugikan saja yang dapat diasuransikan

3.      Fundamental Risk
-          Sebab maupun akibatnya impersonal dan kerugian yang timbul bersifat fundamental. Contohnya gempa bumi, umumnya bisa diasuransikan dan bisa juga dikelola oleh pemerintah.

4.      Particular Risk
-          Risiko khusus yang individual misalnya saja seperti pencurian.

Menurut semua penjelasan diatas, kita semua sudah mengerti apa fungsi dan risiko dalam menggunakan asuransi sehingga poin – poin tersebut bisa digunakan untuk pertimbangan dalam menggunakan asuransi.

Semoga penjelasan tentang asuransi ini bisa membuat kalian menjadi  EXPERT IN FINANCE !



Ditulis oleh : Anandika Ibna